Isnin, 19 Disember 2011

Merampas Tanah dan Mengubah Tanda Batas Tanah

Merampas tanah adalah sebuah perbuatan zhalim yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk juga dilakukan oleh banyak petani. Perbuatan ini banyak dianggap sebagai perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di masyarakat. Padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa besar dan pelakunya diancam di akherat dengan adzab yang keras dan pedih akhirat.

Mengenai masalah mengambil tanah orang lain tanpa izin pemiliknya ada beberapa hadits yang akan disebutkan diantaranya;
1.Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.” [1]
2.Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berasabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungit (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”[2]

3.Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”[3]
4.Hadits yang diriwayatkan dari Ya’la bin Murrah rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata telah bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
“Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Alloh akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Alloh akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.”[4]
5.Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata; aku mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ اَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ
“Barangsiapa yang mengambil tanah tanpa ada haknya, maka dia akan dibebani dengan membawa tanahnya (yang dia rampas) sampai ke padang mahsyar”[5]
Itulah beberapa hadits yang menerangkan tentang masalah merampas atau mengambil tanah yang dapat di ambil banyak pelajaran, diantarnya:
Kerasnya siksa bagi pelakunya
Berkata Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”[6]
Semantara Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”[7]
Demikian juga Syaikh Utsaimin menjelaskan bagaimana adzab bagi orang yang merampas tanah orang lain dengan mengatakan: “Manusia jika merampas sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat, maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, kita berlindung kepada Alloh, dia membawanya di hadapan seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”[8]
Sebuah Kezhaliman dan Dosa Besar
Merampas tanah merupakan kezhaliman, termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit ataupun banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa besar.
Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimallohu, “Hadits ini memberikan contoh jenis dari macam-macam perbuatan zhalim yaitu kezhaliman dalam masalah tanah, dan masalah merampas tanah termasuk dosa besar.
Dan sabdanya (sejengkal tanah) bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah (kiasan) yaitu berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah juga tetap dikalungkan. Orang arab menyebutkannya sebagai bentuk mubalaghah yaitu walaupun sekecil apa pun maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat.”[9]
Syaikh Saliem mengaskan: “Kandungan dari hadits (di atas) adalah janganlah meremehkan kezhaliman meski sekecil apapun (walaupun Cuma merampas sejengkal tanah), dan merampas tanah termasuk dosa besar.”[10]
Pemilik bagian atas dan bawahnya
Dari hadits-hadits di atas juga dapat diambil pelajaran bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga bagian bawah sampai tujuh lapis bumi dan juga bagian atas berupa ruang udara.
Syaikh Utsaimin rohimallohu menjelaskan: “Di dalam Hadits ini (hadits ‘Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan kamu ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya).
Berkata Syaikh ‘Utsaimun menyebutkan bahwa para ulama berkata, ‘Seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membenggokkan (dahan tersebut) dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk dibengkokkan maka (dahan tersebut) harus dipotong, kecuali kamu mengizinkan keberadaannya, karena ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu, mengikuti (kepemilikkan) apa yang tetap (tanah).”[11]
Berkata Syaikh Saliem: “Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.”[12]
Kemudian Syaikh Abdullah Al-Bassam melanjutkan penjelasannya: “Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini (Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha): Bahwa perampasan tanah itu adalah haram baik sedikit maupun banyak, inilah faidah penyebutan kata sejengkal tanah, Benda yang diam (tanah) merampasnya dengan cara menguasainya. Berkata Al-Qurthubi : “Dari hadits ini memungkinkan merampas tanah termasuk dosa besar.”, dan Sesungguhnya orang yang memiliki permukaan tanah dia juga memiliki bagian bawahnya maka tidak boleh seseorang melubangi dari bawah atau membuat lubang atau sumur atau selainnya (ditanah orang lain).” [13]
Bumi terdiri dari tujuh lapis
Dalam hadits di atas juga terdapat pelajaran bahwa bumi itu tersusun dari tujuh lapis sebagimana langit yang terdiri lapis, berkata Syaikh Saliem: “Bumi ini terdiri dari tujuh lapis, yang antara satu lapisan dengan yang lainnya tidak saling terpisah. Seandainya lapisan tanah itu terpisah-pisah, niscaya cukup bagi perampas tanah untuk dikalungi tanah yang dirampasnya saja, karena terpisahannya dari tanah yang berada di bawahnya. Wallohu a’lam. Tanah tujuh lapis itu bertingkat-tingkat sebagaimana halnya dengan langit. Hal itu tampak pada lahiriyah firman Alloh subhanahu wa ta’ala

“Alloh yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi seperti itu pula.” (QS. Ath Thalaq: 12)”[14]
Berkata Syaikh Al Utsaimin rohimallohu: “Kesempurnaan siksa yang lain (selain laknat dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam) adalah apa yang disebutkan dalam hadits ini (Hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha) bahwa jika seseorang merampas sejengkal tanah saja maka dia akan dikalungi dengan (tanah yang dirampas) sampai tujuh lapis bumi pada hari kiamat, karena bumi itu terdiri dari tujuh lapis, sebagaimana yang datang dari as-Sunnah yang jelas, dan sebagaimana yang Alloh subhanahu wa ta’ala sebutkan di dalam al-Quran yaitu yang ditunjukkan dalam firman-Nya subhanahu wa ta’ala:

Alloh-lah yang menciptakan tujuh lapis langit dan begitu pula bumi.” (QS. Ath Thalaq : 12)
dan sudah ketahui bahwa permisalan di sini bukanlah bentuknya, karena di antara langit dan bumi terdapat perbedaan yang jauh. Langit jauh lebih besar , lebih luas dan lebih agung dari bumi. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan langit itu dibangun dengan dengan tangan.” (Adz Dzariyat: 47) , maksudnya dengan kuat dan Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Kami bangun di atasmu tujuh langit yang kokoh” (An Naba’ : 12).”[15]
Pengubahan Tanda Batas Tanah
Kemudian masalah yang kedua adalah merubah tanda batas tanah. Dalil tentang larangan merubah tanda batas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalimat
لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
, ‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah); dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.”(HR. Imam Muslim dari berbagai jalur).
Perkataan Alloh melaknat maksudnya penjauhan dari rahmat Alloh .
Berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahulloh: “Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah (Manarul Ardhi) yaitu tanda atau simbol yang membedakan antara tanah yang menjadi hakmu dan menjadi hak tetanggamu, kemudian kamu merubah batasnya dengan memajukan tanda tersebut atau memundurkannya.”[16]
Berkata Syaikh Al-Utsaimin rohimallohu: “Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga (antar para pemilik tanah). Siapa yang mengubahnya secara zhalim maka dia terlaknat. Berapa banyak orang yang mengubah batas tanah, apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang strategis. Mereka tidak tahu bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah secara zhalim maka dia akan dibenamkan ke dalam tujuh lapis bumi.” Jadi masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Padahal orang yang menyerobot tanah dan mengubah tanda pembatas tanah serta mengambil sesuatu yang bukan haknya tidak tahu bahwa ternyata dia tidak dapat mengambil manfaat dari tanah yang diserobotnya itu karena keburu meninggal dunia sebelum dapat mengambil manfaat darinya atau kemungkinan dia mendapat bencana dari apa yang dia ambilnya.
Kesimpulannya, hadits ini merupakan dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dengan syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.” [17]
Solusi dari dua masalah di atas:
Bagi para perampas tanah orang lain maka wajib bagi dia mengembalikan tanah yang dia ambil itu kepada pemiliknya.
Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Barangsiapa yang merampas tanah kemudian menanaminya atau membangun di dalam tanah tersebut, maka diharuskan untuk mencabut tanamannya dan menghancurkan bangunannya. Karena sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
”Tidak ada hak bagi akar yang zhalim.”[18]
Dan apabila dia menanam tanamannya dengan biaya, maka dia mengambil biayanya dan tanaman bagi pemilik tanah. Dari Rafi’ bin Khudaij rodhiyallohu ‘anhu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ
“Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin mereka maka tidak ada baginya (hak) dari tanamanitu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” [19]
Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi[20]: “Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah di atasnya ataupun menanam tanaman di atasnya maka rumah tersebut harus dirobohkan/dihancurkan dan tanaman itu harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki kerena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanaman tersebut. Atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meminta ganti atas biaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada hak pada tanaman atau bangunan di tanah orang lain tanpa izinnya.”[21]
Perkataan beliau juga diperkuat dengan hadits dari Urwah bin Az-Zubair, dia berkata: telah berkata seorang dari sahabat Rosululloh berkata: sesungguhnya ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Maka Rosululloh memutuskan tanah tetap menjadi milik si empunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda:
“Akar yang zhalim tidak mempunyai hak.”
Demikianlah penjelasan dari masalah ini, semoga petani bisa menghindarinya, karena masalah ini sering terjadi di masyarakat dan hendaknya berhati-hati darinya karena termasuk dosa besar dan ancaman siksanya sangat keras dan pedih. Dan apabila diantara kita ada yang telah melakukan perampasan tanah maka segeralah dikembalikan tanah rampasan tersebut sebelum menjadi siksa di akherat. Marilah kita berusaha dengan cara yang halal dan baik dan janganlah kita memberi makan keluarga dengan cara yang haram dan bathil. Firman Alloh subhanahu wa ta’ala:
    
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian di antara kalian dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah : 188).


[1] Muttafaqun ‘Alaih, Riyadhush Shalihin no. 206.
[2] Muttafaqun ‘Alaih, Imam Bukhari (5/103/2452), Imam Muslim (3/1230/1610).
[3] HR. Imam Bukhari (5/103/2454), Shahih Jami’ush Shaghir no.6385.
[4] HR. Ibnu Hibban no.1167, Imam Ahmad (4/173), Ash Shahihah no.240.
[5] HR. Imam Ahmad (4/173), Ash Shihah no.242.
[6] Kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhish Shalihin, jilid 1 hal. 302.
[7] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231.
[8] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[9] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[10] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.
[11] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[12] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.
[13] Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231.
[14] Syarah Riyadush Shalihin, jilid hal. 522.
[15] Syarhu Riyadush Shalihin Libnil Utsaimin, jilid 1 hal. 753.
[16] Kitabut Tauhid, hal.28.
[17] Syarah Kitab Tauhid, hal.184.
[18] HR. Tirmidzi (2/419/1394), Shahih Tirmidzi (6385), Baihaqi (6/142).
[19] HR. Tirmidzi (2/410/1378), Shahih Jami’ush Shaghir (6272), Ibnu Majah (2/824/2466).
[20] Ensiklopedi Muslim hal. 552.
[21] HR. Abu Dawud, Ad Daruqutni, berkata Tirmidzi, ‘Hadits ini di amalkan sebagian ulama.’

Tiada ulasan:

Catat Ulasan